PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MALPRAKTIK MEDIK BAGI TENAGA MEDIS DALAM PRAKTEK PELAYANAN KESEHATAN
Abstract
Malpraktik Medik mempunyai arti yang lebih komprehensif dibandingkan
kelalaian. Istilah malpraktik medik memang tidak diketahui secara sempurna
dalam suatu aturan Hukum Positif Indonesia. Dalam malpraktik medik pun
terdapat suatu pelayanan tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan oleh sebab
itu berimplikasi terjadinya suatu aturan ketentuan Undang – undang yang
terlanggar, sedangkan arti kelalaian lebih menitikberatkan kepada
ketidaksengajaan (culpa), kurang hati-hati, kurang teliti, acuh tak acuh, sembrono,
tak peduli terhadap kepentingan orang lain, namun akibat yang timbul memang
bukanlah tujuannya. Malpraktik medik tercipta dalam rangka untuk menurunkan
suatu mutu pelayanan kesehatan, amat sangat ramai dijumpai berbagai suatu
kasus yang dilakukan oleh Tenaga Medis,
Metode penelitian penulisan yang dilakukan penulis melaksanakan suatu
pemeriksaan yang teliti secara normatif, termasuk jenis penelitian yang dilakukan
dengan mencari sumber-sumber data yang sesuai dengan permasalahan yang akan
diteliti, kemudian mengolah dan menganalisis untuk permasalahan tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Perbuatan malpraktik medik
sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya tidak dapat dipandang sebagai
suatu perbuatan biasa, perbuatan malpraktik medik erat kaitannya dengan
perbuatan yang dipraktikan secara terencana, juga membentur ketentuan aturan
dasar yang mengikat, ini berdasarkan kegagalan tugas yang belum terealisasikan
oleh petugas kesehatan, kegagalan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor
diantarannya ada unsur kesalahan, kelalaian, bertindak, pelanggaran, karena
didasari tidak berjalannya tindakan medis pada bagian Standar Operasional
Prosedur (SOP), Standar Profesi Kedokteran (SPK), dan Informed Consent
Berdasarkan kesimpulan penulis memaparkan, Faktor-faktor terjadinya
Malpraktik Medik bagi Tenaga Medis dalam Praktek Pelayanan Kesehatan yakni
penulis menyimpulkan seperti kelalaian, tindakan medis tidak mengacu kepada
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Profesi (SP), kondisi fisik yang
mengalami kelelahan (capek), kurang tersedianya alat dan bahan perawatan
kesehatan, kurangnya pendidikan keilmuan di dunia kesehatan secara update serta
bentuk Pertanggungjawaban Pidana Malpraktik Medik bagi Tenaga Medis dalam
Praktek Pelayanan Kesehatan yakni dengan menggunakan pertanggungjawaban
pengganti (Vicarious Liability) atau pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability)
tanpa mengenyampingkan berbagai macam aturan yang sudah ditetapkan seperti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Informed Consent.