PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGEMBANGAN KAMPUNG WISATA SOSROMENDURAN YOGYAKARTA BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 115 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KAMPUNG PARIWISATA
Abstract
Kampung Sosromenduran adalah salah satu kampung wisata yang masuk dalam kategori rintisan. Hal ini tentu sangat disayangkan melihat Kampung Wisata Sosromenduran memiliki banyak potensi untuk menjadi kampung wisata yang mandiri. Pembangunan dan pengembangan pariwisata berbasis masyarakat (community based tourism) menjadi kunci yang harus dipegangoleh masyarakat yang berada di daerah destinasi wisata. diberlakukanya konsep CBT atau pengembangan pariwisata berbasis masyarakat diharapkan dapat menjadikan Kampung Wisata Sosromenduran menjadi kampung wisata yang mandiri.
Metode penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris Yaitu penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia baik perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Kesimpulan dari hasil penelitian faktor yang menghambat masyarakat dalam upaya pengembangan Kampung Wisata Sosromenduran adalah kurangnya sumber daya masyarakat, kurangnya pendanaan masyarakat, kurangnya pemahaman dari masyarakat tentang pariwisata.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya masyarakat Kampung Wisata Sosromenduran dalam upaya pengembangan kampung wisata berbasis masyarakat adalah dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara penuh dan menyeluruh, melakukan pemberdayaan lokal agar dengan digunakanya budaya lokal yang telah ada dapat menunjang pembangunan pariwisata. Faktor-faktor yang menghambat masyarakat dalam upaya pengembangan Kampung Wisata Sosromenduran adalah kurangnya sumber daya masyarakat, khusus nya masyarakat lokal, kurangnya pendanaan masyarakat, kurangnya pemahaman dari masyarakat tentang pariwisata itu sendiri termasuk belum optimal nya masyarakat untuk memanfaatkan potensi yang ada sebagai aset produk wisata di daerah Kampung Wisata Sosromenduran.