ASAS EX AEQUO ET BONO DALAM ARBITRASE SYARIAH
Abstract
Buku ini berisikan penelitian tentang penggunaan asas ex aequo et bono untuk menyelesaikan sengketa bisnis dalam arbitrase syariah. Selama ini, asas ex aequo et bono tidak merupakan bentuk sumber hukum yang jelas, baik secara nasional ataupun secara internasional, karena dasarnya adalah prinsip-prinsip keadilan yang abstrak yang diserahkan kepada arbiter untuk menafsirkan dan menerapkannya. Sistem yang dipakai oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam menerapkan asas Ex Aequo et bono ini dalam prakteknya berbeda dengan apa yang telah diatur dalam Penjelasan Pasal 56 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 1999