TATA KELOLA PARIWISATA HALAL DALAM PERSPEKTIF COLLABORATIVE GOVERNANCE (STUDI KASUS KOTA MATARAM DAN LOMBOK TIMUR)
Abstract
Pembangunan sektor pariwisata merupakan salah satu upaya dalam pengembangan dan pemanfatan potensi daerah berupa kekayaan alam, flora, dan fauna. Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu daerah yang memiliki kekayaan alam di sektor kepariwisataan mengembangkan pariwisata dengan konsep pariwisata halal, konsep pariwisata halal sebagai salah satu strategi yang dilakukan dalam pengembangkan pariwisata NTB khususnya pulau Lombok. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan data primer yaitu wawancara dengan pelaku pariwisata halal yang terkait seperti Dinas pariwisata NTB, pihak swasta, masyarakat setempat serta data sekunder berupa statistik dan informasi dari internet. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai pengelolaan konsep pariwisata halal dengan melibatkan para stakeholder, penelitian ini dapat ditinjau dari perspektif Collaborative Governance dengan menggunakan konsep dari Ansell dan Gash. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini , Dispar NTB dan para stakeholder telah melakukan beberapa proses dalam menjalankan pariwisata halal di Lombok. Starting condition dalam hal ini Pemerintah daerah memberikan suatu gagasan awal terkait pariwisata halal dan direspon oleh para stakeholder. Kepemimpinan fasilitatif dalam hal ini pemerintah daerah mencoba memberikan dan memfasilitasi kebutuhan dari program pariwisata halal kepada para stakeholder, Desain institusional dalam hal ini pemerintah daerah atau Dispar NTB menggunakan dasar kebijakan perda no 2 tahun 2016 sebagai acuan dalam program pariwisata halal, Proses kolaborasi dalam hal ini Dinas pariwisata NTB melakukan pertemuan dengan para stakeholder untuk membahas mengenai implementasi dari perda no 2 tahun 2016 terkait dengan pariwisata halal. Adapun saran pada penelitian ini 1) Memperjelas aturan dasar yang digunakan dalam proses kolaborasi agar bisa diterapkan pada kondisi pariwisata halal yang ideal. 2) Meningkatkan koordinasi dengan para stakeholder agar program pariwisata halal berjalan dengan maksimal. 3) Pemerintah Daerah diharapkan meningkatkan koordinasi dengan melibatkan pihak aparat keamanan dalam menjaga kenyamanan wisatawan. 4) Pemerintah Daerah dan para stakeholder yang menjalankan pariwisata halal diharapkan meningkatkan koordinasi dengan Dinas kebersihan akan memberikan fasilitas terkait dengan kebersihan yang ada di obyek wisata.