KEBIJAKAN ANGGARAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN DI KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2017
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan anggaran dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta urusan kebudayaan di Kabupaten Sleman. Dana keistimewaan merupakan salah satu komponen penting dari disahkannya Yogyakarta menjadi daerah istimewa. Dana keistimewaan digunakan untuk 5 urusan kewenangan, salah satunya adalah urusan kebudayaan yang hampir selalu mendapatkan pagu anggaran paling besar termasuk di Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan teori analisis kebijakan anggaran yang dinilai berdasarkan teori Clay Wescott yaitu input, output, outcomes (including impact) dan process. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Temuan penelitian ini bahwa Input berupa anggaran terkadang turun terlambat atau tidak tepat waktu dari Provinsi, namun tidak ada gap antara tujuan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten, seluruhnya bertujuan untuk meningkatkan dan menjaga kebudayaan yang ada, karena adanya referensi peraturan yang dijadikan acuan. Output terlalu banyak program kegiatan yang bersifat seremonial seperti festival dan pentas. Process program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh sudah sesuai dengan peraturan yang ada, serta berjalan dinamis dengan Rencana Pembangunan Daerah baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten Sleman. Outcome dampak untuk perkembangan kebudayaan belum begitu signifikan dan dampak untuk kesejahteraan masyarakat juga belum bisa dirasakan karena belum ada program dan kegiatan yang dikhususkan untuk peningkatan kesejahteraan, sehingga dampak kesejahteraan masyarakat hanya sebagai multiplayer effect atau dampak sekunder.