Show simple item record

dc.contributor.authorWidi ASTANTO, HERI WIDI
dc.date.accessioned2019-02-21T04:15:51Z
dc.date.available2019-02-21T04:15:51Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/25209
dc.description.abstractDengan bertambahnya kewenangan absolut dan kewenangan relative dari Pengadilan Agama untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara-perkara ekonomi syari‟ah berdasar UU No.50 Tahun 2009 dan dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.93/PUU/X/2012, maka diperlukanlah hukum materiil yang mengatur tentang ekonomi syari‟ah. Lahirnya Perma N0. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari‟ah (KHES) sebagai wujud dari hukum material sampai saat ini belum digenapi dengan hukum acara ekonomi syari‟ah atau Kitab Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES). Hal ini lah menjadi masalah yang sangat krusial dikarenakan Pengadilan Agama masih memakai Hukum Acara Perdata Umum seperti di Peradilan Umum, sehingga prinsip-prinsip ekonomi Syari‟ah belum diakomodir dalam hukum acara ekonomi syari‟ah. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam kajian hukum materal dan hukum formil yang dapat mengakomodir nilai-nilai dan prinsip-prinsip ekonomi Syari‟ah, tujuan praktis adalah memberikan masukan pada legislator , praktisi hukum, Hakim, advokad, dan lain-lain untuk segera menciptakan hukum acara ekonomi syari‟ah. Sesuai jenis penelitian ini adalah penelitian normative, maka ada beberapa pendekatan yang diperlukan adalah: Pertama, Pendekatan perundang-undangan (statue approach) yakni dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syari‟ah yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan disempurnakan dengan perubahan kedua atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yaitu Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/2012, tanggal 29 Agustus 2013, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada tahun 2008 berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah serta Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Kedua, Pendekatan Konsep (konseptual approach) yakni pendekatan dengan mengkaji konsep-konsep hukum dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan pembahasan dalam penelitian ini yakni konsep tentang tehnik dan prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syari‟ah khususnya tentang proses eksekusi putusan Pengadilan Agama berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah. Hadil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Perundangundangan yang dipakai sebagai hukum acara dalam pelaksanaan Permohonan Eksekusi atas Hak Tanggungan adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 diantaranya Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) , Pasal 49 huruf (i). Ketentuan xii Pasal 196 dan Pasal 224 HIR yang juga mengatur tentang Permohonan Eksekusi dan Penetapan Hakim atas Eksekusi. Oleh karena hukum acara yang ada dan yang diterapkan dalam pertimbangan hakim dalam memutus dan menetapkan terkait dengan permohonan eksekusi hak tanggungan ataupun Jaminan Fidusia menerapkan aturan perundangan seperti yang telah disebutkan diatas maka usaha perdamaian (sulh) maupun secara arbitrase (tahkim) dalam perkara permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama sangat minim porsinya, usaha untuk sulh dan tahkim sesuai dengan hukum acara yang ada dan diberlakukan saat ini hanya terjadi pada saat Sidang Aanmaning (teguran), dimana Ketua Pengadilan memberikan kesempatan pada Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi untuk mengadakan sulh maupun tahkim hanya dalam rangka melaksanakan eksekusi secara damai atau lelang. Kemunculan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari‟ah (KHES) melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 02 Tahun 2008. KHES sampai pada saat penelitian ini selesai dilaksanakan tidak kunjung disertai dengan Kitap Hukum Acara Ekonomi Syari‟ah (KHAES) oleh Mahkamah Agung atau para legislatif. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang melekat pada Undang-Undang No.50 Tahun 2009 tentang asas personalitas keislaman dimana para pihak bersengketa pada ekonomi syariah harus sama-sama bergama Islam, hubungan hukum yang melandasi berdasarkan pada hukum Islam, oleh karena itu hukum acara penyelesaiannya seharusnya juga berdasar nilai-nilai hukum Islam tidak seperti yang terjadi saat ini bahwa hukum acara penyelesaian sengketa ekonomi syari‟ah masih menggunakan hukum acara diperadilan umum. Adanya KHES yang tidak diimbangi KHAES adalah hal yang bersifat distorsi dimana berbagai macam hukum materi ekonomi syariah yang telah syari‟ah tetapi hukum acaranya masih konvensional. Bahkan didalam Pasal 2 ayat (3) PBI No. 10/16/PBI/2008 tentang pelaksanaan prinsip-prinsip Syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank Syariah, menyebutkan bahwa prinsip Syari‟ah dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam diantaranya prinsip-prinsip; keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), Kemaslhatan, alamiah serta tidak mengandung gharar, masyir, riba, zalim dan obyek haram.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMAGISTER ILMU HUKUMen_US
dc.subjectPermohonan Eksekusi Hak Tanggungan Perkara Ekonomi Syariah,en_US
dc.subjectHukum Acara Ekonomi Syariah,en_US
dc.subjectKHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah).en_US
dc.subjectResearch Subject Categories::LAW/JURISPRUDENCEen_US
dc.titleEKSEKUSI PUTUSAN/PENETAPAN PENGADILAN AGAMA DALAM PERMOHONAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH (Studi Tentang Hukum Acara Eksekusi atas Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Perkara Ekonomi Syariah)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record