MENUJU PENDIDIKAN HUKUM YANG KOMPEREHENSIF, PROGRESIF DAN RELIGIUS
Abstract
Pendidikan hukum di Indonesia sudah saatnya diperbaharui, dan pembaharuan itu meliputi tidak hanya pada hukumnya itu sendiri, tetapi juga membangun metodenya, dan sumber daya manusianya. Materi hukum produk kolonial sudah saatnya digantikan dengan produk hukum asli Indonesia dengan memperhatikan sumber-sumber hukum yang ada di Indonesia. Paradigma liberalisme hukum sudah saatnya diagntikan dengn paradigma baru yang mengintegrasikan ilmu hukum dengan bidang-bidang ilmu yang lain, terutama ilmu agama. Kekaburan konsep relativisme hendaknya segera digantikan dengan konsep-konsep hukum yang berdimensi ke ilahian, sehingga keadilan yang terbentuk adalah juga keadilan yang tidak bertetangan dengan nilai-nilai agama. Studi eklektisisme diperlukan karena sebenarnya antara ilmu yang satu dengan ilmu yang lain merupakan satu kesatuan (The Unity of Knowledge). Tujuan utama tercapainya pendidikan hukum adalah munculnya produk-produk hokum yang progresif dan responsive serta munculnya penegak-penegak hukum yang mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.