DESAIN PERADILAN KHUSUS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Abstract
UU Nomor 8 Tahun 2015 juncto UU No. 10 Tahun 2016 telah mengamanatkan bahwa perkara perselisihan hasil Pilkada diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus, namun kedua UU tersebut tidak memberikan ketentuan detail mengenai badan peradilan khusus tsb, apakah dalam bentuk peradilan di bawah lingkungan MA ataukah dimungkinkan bersifat quasi peradilan. Disamping itu, politik hukum kedua UU tsb juga tidak menjelaskan kopetensi relatif badan peradilan khusus tersebut. Selain itu, tidak kedua UU juga tidak memberikan gambaran mengenai desain, apakah badan peradilan tersebut bersifat ad hoc atau permanen, begitu juga mengenai hukum acara yang akan dipakai dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada ini tidak dijelaskan.