RESPON UNI EROPA TERHADAP GELOMBANG PENGUNGSI YANG MASUK KE WILAYAH NEGARA-NEGARA ANGGOTANYA TAHUN 2011-2017
Abstract
Uni Eropa adalah organisasi kerjasama regional yang
sangat maju di dunia dan memiliki karakter supranasional.
Maksud supranasional adalah dimana pemerintahan nasional
menyerahkan kedaulatannya kepada sebuah badan
pemerintahan internasional. Sehingga badan pemerintahan
internasional tersebut menjadi badan yang kedudukannya
tinggi. Krisis pengungsi yang melanda wilayah Eropa pada
tahun 2011-2015 membuat negara-negara Uni Eropa memiliki
perbedaan kebijakan terkait penerimaan para migran. Para
imigran yang berdatangan ke wilayah Eropa adalah korban
dari konflik peperangan yang terjadi di negara asalnya. Suriah
menjadi negara penyumbang pengungsi terbesar di wilayah
Eropa karena konflik peperangan yang berkepanjangan.
Common European Asylum System (CEAS) merupakan
kebijakan terkait penerimaan para migran untuk dapat masuk
ke wilayah Eropa. Kebijakan tersebut telah ada pada tahun
1999 jauh sebelum terjadinya krisis terburuk sepanjang masa
yang di alami oleh Uni Eropa. CEAS dalam penerapannya
mengalami beberapa kali perubahan, hal ini terjadi untuk
meningkatkan kualitas kebijakan tersebut sebagai standar
minimum untuk para pengungsi. Karena perbedaan respon dari
negara-negara anggota Uni Eropa terkait penerimaan migran,
x
akhirnya Uni Eropa sebagai badan integrasi mengatur kembali
regulasi-regulasi yang terdapat dalam CEAS untuk
meningkatkan solidaritas antara sesama anggota sebagai
negara-negarayang menjunjung tinggi prinsip hak asasi
manusia dan perlindungan internasional. Dengan mengatur
kembali regulasi yang terdapat dalam CEAS, akhirnya
memperlihatkan hasil yang signifikan terkait respon Uni Eropa
terhadap para migran di tahun 2017.