dc.contributor.advisor | SARNAWA, BAGUS | |
dc.contributor.author | ANDORA, RISZKY | |
dc.date.accessioned | 2019-04-02T01:57:37Z | |
dc.date.available | 2019-04-02T01:57:37Z | |
dc.date.issued | 2019 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/25869 | |
dc.description | Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan prinsip intensfikasi pajak dalam
pemungutan pajak kos berdarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 di Kabupaten
Bantul. Masalah yang akan dikaji adalah 1) Bagaimana pelaksanaan prinsip intensifikasi
pajak dalam pemungutan pajak kos di Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 08 Tahun 2010; 2) Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan prinsip intensifikasi
pemungutan pajak kos di Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun
2010. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum emipiris yang mana melihat langsung
kondisi yang dilapangan dalam penerapan peraturan daerah ini, bahwasannya pertaturan yang
mengatur akan pemungutan pajak kos sampai sekarang belum berjalan dan peraturan yang
dibuat belum sama sekali efektif dijalankan oleh pemerinah, hal ini menunjukan bahwa
pemungutan pajak kos sebagai cara meningkatkan pendapatan pemerintah Kabupaten Bantul
secara Intensifikasi belum tercapai. Faktor pengambat lainya adalah yang terbesar dalam
pelaksanaan pemungutan pajak kos itu sendiri kurang adanya kesadaran dari masyarakat akan
wajib pajak . Selain itu juga banyak pengusaha rumah kos yang sifat saling mengiri terhadap
pengusaha kos yang lain karena mereka merasa penghasilan mereka itu belum sebesar yang
dimiliki oleh pengusaha yang lain dan menutup diri, membayar pajak padahal jelas dari
peraturan tersebut menjelaskan bahawa kamar kos yang sudah lebih dari 10 kamar wajib
untuk bayar pajak. | en_US |
dc.description.abstract | Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan prinsip intensfikasi pajak dalam
pemungutan pajak kos berdarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 di Kabupaten
Bantul. Masalah yang akan dikaji adalah 1) Bagaimana pelaksanaan prinsip intensifikasi
pajak dalam pemungutan pajak kos di Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 08 Tahun 2010; 2) Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan prinsip intensifikasi
pemungutan pajak kos di Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun
2010. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum emipiris yang mana melihat langsung
kondisi yang dilapangan dalam penerapan peraturan daerah ini, bahwasannya pertaturan yang
mengatur akan pemungutan pajak kos sampai sekarang belum berjalan dan peraturan yang
dibuat belum sama sekali efektif dijalankan oleh pemerinah, hal ini menunjukan bahwa
pemungutan pajak kos sebagai cara meningkatkan pendapatan pemerintah Kabupaten Bantul
secara Intensifikasi belum tercapai. Faktor pengambat lainya adalah yang terbesar dalam
pelaksanaan pemungutan pajak kos itu sendiri kurang adanya kesadaran dari masyarakat akan
wajib pajak . Selain itu juga banyak pengusaha rumah kos yang sifat saling mengiri terhadap
pengusaha kos yang lain karena mereka merasa penghasilan mereka itu belum sebesar yang
dimiliki oleh pengusaha yang lain dan menutup diri, membayar pajak padahal jelas dari
peraturan tersebut menjelaskan bahawa kamar kos yang sudah lebih dari 10 kamar wajib
untuk bayar pajak. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Pemerintah Daerah, Pajak, pemungutan pajak Daerah dan Retribusi | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN PRINSIP INTENSIFIKASI PAJAK DALAM PEMUNGUTAN PAJAK KOS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH BANTUL NOMOR 08 TAHUN 2010 DI KABUPATEN BANTUL | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
F H
141 | en_US |