Show simple item record

dc.contributor.advisorSARNAWA, BAGUS
dc.contributor.authorANDORA, RISZKY
dc.date.accessioned2019-04-02T01:57:37Z
dc.date.available2019-04-02T01:57:37Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/25869
dc.descriptionPenelitian ini membahas tentang pelaksanaan prinsip intensfikasi pajak dalam pemungutan pajak kos berdarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 di Kabupaten Bantul. Masalah yang akan dikaji adalah 1) Bagaimana pelaksanaan prinsip intensifikasi pajak dalam pemungutan pajak kos di Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010; 2) Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan prinsip intensifikasi pemungutan pajak kos di Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum emipiris yang mana melihat langsung kondisi yang dilapangan dalam penerapan peraturan daerah ini, bahwasannya pertaturan yang mengatur akan pemungutan pajak kos sampai sekarang belum berjalan dan peraturan yang dibuat belum sama sekali efektif dijalankan oleh pemerinah, hal ini menunjukan bahwa pemungutan pajak kos sebagai cara meningkatkan pendapatan pemerintah Kabupaten Bantul secara Intensifikasi belum tercapai. Faktor pengambat lainya adalah yang terbesar dalam pelaksanaan pemungutan pajak kos itu sendiri kurang adanya kesadaran dari masyarakat akan wajib pajak . Selain itu juga banyak pengusaha rumah kos yang sifat saling mengiri terhadap pengusaha kos yang lain karena mereka merasa penghasilan mereka itu belum sebesar yang dimiliki oleh pengusaha yang lain dan menutup diri, membayar pajak padahal jelas dari peraturan tersebut menjelaskan bahawa kamar kos yang sudah lebih dari 10 kamar wajib untuk bayar pajak.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini membahas tentang pelaksanaan prinsip intensfikasi pajak dalam pemungutan pajak kos berdarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 di Kabupaten Bantul. Masalah yang akan dikaji adalah 1) Bagaimana pelaksanaan prinsip intensifikasi pajak dalam pemungutan pajak kos di Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010; 2) Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan prinsip intensifikasi pemungutan pajak kos di Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum emipiris yang mana melihat langsung kondisi yang dilapangan dalam penerapan peraturan daerah ini, bahwasannya pertaturan yang mengatur akan pemungutan pajak kos sampai sekarang belum berjalan dan peraturan yang dibuat belum sama sekali efektif dijalankan oleh pemerinah, hal ini menunjukan bahwa pemungutan pajak kos sebagai cara meningkatkan pendapatan pemerintah Kabupaten Bantul secara Intensifikasi belum tercapai. Faktor pengambat lainya adalah yang terbesar dalam pelaksanaan pemungutan pajak kos itu sendiri kurang adanya kesadaran dari masyarakat akan wajib pajak . Selain itu juga banyak pengusaha rumah kos yang sifat saling mengiri terhadap pengusaha kos yang lain karena mereka merasa penghasilan mereka itu belum sebesar yang dimiliki oleh pengusaha yang lain dan menutup diri, membayar pajak padahal jelas dari peraturan tersebut menjelaskan bahawa kamar kos yang sudah lebih dari 10 kamar wajib untuk bayar pajak.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPemerintah Daerah, Pajak, pemungutan pajak Daerah dan Retribusien_US
dc.titlePELAKSANAAN PRINSIP INTENSIFIKASI PAJAK DALAM PEMUNGUTAN PAJAK KOS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH BANTUL NOMOR 08 TAHUN 2010 DI KABUPATEN BANTULen_US
dc.typeThesis SKR F H 141en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record