View Item 
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      PELAKSANAAN PRINSIP INTENSIFIKASI PAJAK DALAM PEMUNGUTAN PAJAK KOS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH BANTUL NOMOR 08 TAHUN 2010 DI KABUPATEN BANTUL

      Thumbnail
      View/Open
      COVER (168.9Kb)
      HALAMAN JUDUL (84.38Kb)
      HALAMAN PENGESAHAN (973.2Kb)
      ABSTRAK (80.60Kb)
      BAB I (163.4Kb)
      BAB II (285.9Kb)
      BAB III (91.52Kb)
      BAB IV (344.3Kb)
      BAB V (83.87Kb)
      DAFTAR PUSTAKA (87.01Kb)
      LAMPIRAN (2.799Mb)
      NASKAH PUBLIKASI (188.6Kb)
      Date
      2019
      Author
      ANDORA, RISZKY
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan prinsip intensfikasi pajak dalam pemungutan pajak kos berdarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 di Kabupaten Bantul. Masalah yang akan dikaji adalah 1) Bagaimana pelaksanaan prinsip intensifikasi pajak dalam pemungutan pajak kos di Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010; 2) Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan prinsip intensifikasi pemungutan pajak kos di Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum emipiris yang mana melihat langsung kondisi yang dilapangan dalam penerapan peraturan daerah ini, bahwasannya pertaturan yang mengatur akan pemungutan pajak kos sampai sekarang belum berjalan dan peraturan yang dibuat belum sama sekali efektif dijalankan oleh pemerinah, hal ini menunjukan bahwa pemungutan pajak kos sebagai cara meningkatkan pendapatan pemerintah Kabupaten Bantul secara Intensifikasi belum tercapai. Faktor pengambat lainya adalah yang terbesar dalam pelaksanaan pemungutan pajak kos itu sendiri kurang adanya kesadaran dari masyarakat akan wajib pajak . Selain itu juga banyak pengusaha rumah kos yang sifat saling mengiri terhadap pengusaha kos yang lain karena mereka merasa penghasilan mereka itu belum sebesar yang dimiliki oleh pengusaha yang lain dan menutup diri, membayar pajak padahal jelas dari peraturan tersebut menjelaskan bahawa kamar kos yang sudah lebih dari 10 kamar wajib untuk bayar pajak.
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/25869
      Collections
      • Department of Law

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV