ANALISIS KEWENANGAN PEMBERIAN SANKSI DAN HAK MEMBELA DIRI OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) KECAMATAN WONOSARI GUNUNGKIDUL TERKAIT PENINGKATAN KINERJA PEGAWAI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Deing (2017), “Analisis Kewenangan Pemberian Sanksi dan Hak Membela Diri oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Wonosari Gunungkidul Terkait Peningkatan Kinerja Pegawai menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.” Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Penelitian ini memiliki tujuan yang baik dan jelas serta memiliki arah dan tujuan yang tepat berdasarkan permasalahan penelitian. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Mendeskripsikan penerapan kewenangan pemberian sanksi dan hak membela diri oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Wonosari Gunungkidul terkait peningkatan kinerja pegawai menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, 2) Mendeskripsikan faktor-faktor penerapan kewenangan pemberian sanksi dan hak membela diri oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Wonosari Gunungkidul terkait peningkatan kinerja pegawai menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah. Pengambilan sampel sumber data secara purposive dan snowbaal. Teknik pengumpulan dengan triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif. Narasumber dalam penelitian ini narasumber yang berwenang di Kantor Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta, sebanyak 3 orang responden. Teknik pengumpulan data meliputi 1)Wawancara, 2) Observasi, dan 3) Dokumentasi. Peran peneliti sebagai instrument peneliti sangat dominan karena di tangan peneliti itu sendiri akan menentukan kualitas hasil penelitiannya.
Pembahasan dan analisis dapat disimpulkan 1) Proses pemberian sanksi administrasi disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta tertuang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada paragraph 11 pasal 86. Apabila Pegawai Negeri Sipil tetap melanggar maka akan dilakukan pemberhentian ataupun pemecatan. Sesuai dengan paragraph 12 tentang pemberhentian pada pasal 87 dan 2) Penerapan kewenangan pemberian sanksi dan hak membela diri oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Wonosari Gunungkidul. Pemberian sanksi administrasi berupa teguran terhadap kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan Wonosari membawa dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan maupun yang lainnya dimana mereka tidak mengulangi perbuatan indisipliner tersebut.