DESA PELOPOR DEMOKRASI
Abstract
Good governance disepakati menjadi model penyelenggaraan pemerintahan didaerah, yang mengedepankan prinsip penyelenggaraan pemerintahan secara partisipatif, efektif, jujur, adil, transparan dan bertanggungjawab pada semua level pemerintahan. Government memerlukan aktor-aktor lain dalam menyelenggarakan urusan publik, seperti sektor usaha, partai dan asosiasi-asosiasi masyarakat, untuk itu ditegaskan bahawa pemerintah memerlukan konsultasi dan legitimasi dari rakyat melalui pelibatan mereka sebagai aktor diluar pemerintah.