AKIBAT HUKUM PENETAPAN ANAK LUAR KAWIN OLEH PENGADILAN AGAMA BANTUL
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui latar belakang pertimbangan hakim atas Penetapan Anak Luar Kawin oleh Pengadilan Agama Bantul. Hal ini sangat menarik untuk di kaji karena memaparkan pertimbangan hakim atas penetapan Anak Luar Kawin dan perbedaan antara anak sah hasil dari perkawinan dengan yang tidak sah hasil dari hubungan diluar perkawinan. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma dengan mengkaji dan meneliti data primer yang meliputi bahan hukum primer terdiri dari Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Hakim. Kemudian dilanjutkan dengan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku dan artikel jurnal yang terkait dengan penetapan Anak Luar Kawin. Untuk melengkapi data sekunder, diperlukan data primer yang diperoleh dengan wawancara hakim Pengadilan Agama Bantul. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah latar belakang pertimbangan hakim atas penetapan Anak Luar Kawin berdasarkan Penetapan Nomor 0192/Pdt.P/2014/PA.Btl hakim memutus perkara bahwa permohonan yang dimohonkan dikabulkan oleh hakim, karena anak tersebut lahir dari hubungan diluar perkawinan sehingga dikabulkannya pengesahan anak luar kawin tersebut memberikan hubungan hukum keperdataan terhadap Ayahnya, yaitu adanya pertanggung jawaban nafkah, dan kesejahteraan untuk anak biologis tersebut dari Ayah. Kemudian pada Penetapan Nomor 0023/Pdt.P/2015/PA.Btl hakim memutus perkara bahwa permohonan yang dimohonkan tidak dapat diterima, dikarenakan perkawinan yang dilakukan secara siri. Anak sah merupakan anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah, nikah siri merupakan nikah yang sah karena berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.