KEDUDUKAN HUKUM AMICUS CURIAE SEBAGAI ALAT BUKTI SURAT PADA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MENURUT HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Amicus Curiae (sahabat pengadilan) merupakan suatu konsep hukum yang beberapa tahun Amicus Curiae (sahabat pengadilan) merupakan suatu konsep hukum yang beberapa tahun belakangan ini banyak dipraktikkan dalam pengadilan di Indonesia khususnya perkara pidana. Konsep hukum ini pada dasarnya belum mempunyai aturan hukum yang jelas di Indonesia, akan tetapi dalam praktiknya sudah ada 22 (dua puluh dua) kali pengajuan pendapat yang dilakukan Amicus Curiae tersebut dan bahkan ada hakim yang menjadikannya sebagai alat bukti surat dalam pertimbangan putusannya. Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji apakah surat yang dibuat Amicus Curiae dapat dijadikan sebagai alat bukti surat sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana kekuatan hukum Keterangan Amicus Curiae sebagai alat bukti surat dalam Pembuktian Suatu Tindak Pidana menurut Hukum Acara Pidana di Indonesia.
Penelitian Hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan melakukan analisis secara perskriptif dengan menggunakan metode deduktif terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang terdiri dari asas-asas hukumk, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang-undangan terkait. Penulisan hukum ini juga didukung dengan hasil wawancara terhadap narasumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat yang dibuat Amicus Curiae dapat dijadikan sebagai alat bukti surat dalam proses pembuktian suatu perkara pidana dengan menggunakan dasar pasal 187 huruf d KUHAP. Akan tetapi, disisi lain ketika hakim tidak yakin terhadap surat yang dibuat Amicus Curiae untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti surat maka hakim dapat menjadikan surat yang dibuat Amicus Curiae tersebut sebagai bukti petunjuk. Sedangkan kekuatan hukum dari pada surat yang dibuat Amicus Curiae sebagai alat bukti surat pada pembuktian suatu tindak pidana, dari aspek formil bukanlah merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan hukum sempurna. Sedangkan dari segi materiil surat yang dibuat Amicus Curiae tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Artinya hakim mempunyai kebebasan untuk mempertimbangkannya.
Hasil kesimpulan yang didapatkan yaitu dengan banyaknya praktik pengajuan pendapat yang dilakukan oleh Amicus Curiae dalam suatu perkara pidana yang sedang diperiksa pengadilan di Indonesia dan bahkan sudah ada hakim yang menjadikan pendapat yang diberikan Amicus Curiae tersebut sebagai alat bukti surat dalam pertimbangan putusannya sudah seharusnya Amicus Curiae ini diakui secara formal keberadaannya di Indonesia dengan membuat suatu aturan khusus tentang itu, supaya ada kepastian hukum akan keberadaan Amicus Curiae itu sendiri.