ANALISIS YURIDIS TENTANG PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai proses penyidikan terhadap
anak sebagai pelaku tindak pidana diatur di dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak lebih
mengutamakan restoratif justice/keadilan restoratif dalam proses
penanganan perkara anak. Ancaman pidana yang mengancam anak
adalah 15 tahun, sehingga tidak terpenuhinya syarat untuk anak
mendapatkan proses diversi karena sanksi pidana nya di atas 7 (tujuh)
tahun. Sehingga rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana
proses penyidikan oleh Polresta Yogyakarta terhadap anak sebagai
pelaku tindak pidana pembunuhan serta pemenuhan perlindungan hakhak
anak yang tidak mendapatkan diversi dalam proses penyidikan
perkara tindak pidana pembunuhan di Polresta Yogyakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan
menggunakan data sekunder yang diperoleh bahan pustaka, tulisantulisan
ilmiah dan literatur yang berkaitan. Hasil dari data sekunder
dikumpulkan dengan metode studi pustaka dan wawancara terhadap
penegak hukum yang berkompeten yaitu Penyidik Polresta Yogyakarta.
Data yang telah diperoleh kemudian dianalisa dan disajikan secara
deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam proses penyidikan
terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dilakukan
proses peradilan dikarenakan tidak terpenuhinya syarat untuk
mendapatkan proses diversi seperti yang dijelaskan di dalam Pasal 7
UU SPPA. Pemenuhan perlindungan hak-hak anak yang tidak
mendapatkan diversi dalam proses penyidikan perkara tindak pidana
pembunuhan di Polresta Yogyakarta yaitu anak diberikan hak nya untuk
tetap beribadah, hak untuk giat belajar, serta mengembangkan potensi
yang ada pada dirinya.
Berdasarkan hasil penelitian, berkaitan dengan proses
penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan
dapat disimpulkan bahwa proses penyidikan dan perlindungan hak-hak
anak di Polresta Yogyakarta telah sesuai dengan aturan yang berlaku,
dimana proses penyidikan yang dilakukan terhadap anak yaitu
menerima laporan dari masyarakat, membuat berkas laporan, berkas
diserahkan kepada Badan Pemasyarakatan, diserahkan ke Lembaga
Perlindungan Anak, kemudian diserahkan kepada kejaksaan.
Pemenuhan perlindungan hukum hak-hak anak sebagai pelaku tindak
pidana pembunuhan telah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang
dan peraturan yang ada.