PENENGAKAN HUKUM TERHADAP IZIN USAHA PENGINAPAN DI KAWASAN PANTAI PARANGTRITIS KABUPATEN BANTUL
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai penegakan hukum perizinan penginapan di
kawasan Pantai Parangtritis sebagaimana yang sudah diatur dalam 04 Tahun
2014 pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 yang menyatakan bahwa (1) Setiap orang atau
badan yang akan menyelenggarakan usaha pariwisata wajib mendaftarkan
usahannya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan pada pasal 8
mengatur tentang permohonan pendaftaran usaha pariwisata yang menyatakan
bahwa (1) Pemohon pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis
kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pemohon pendaftaran usaha
pariwisata harus dilengkapi dengan persetujuan tetangga serta diketahui ketua
RT (rukun tetangga) dan dukuh. Penelitian ini merupakan penelitian empiris,
dimana metode yang dipakai menjadi gambaran sacara nyata seperti yang
terjadi di lapangan, apakah telah sesuai dengan aturan yang berlaku atau
menyimpang dari hukum yang sebenarnya. Data yang digunakan adalah data
sekunder. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa peroses penegakan
perizinan belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya,masih adanya
oknum yang belum melaksanakan tanggung jawab untuk mengurus izin yang
diperlukan