ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA DENGAN STATUS PKWT DI PT. KERETA API INDONESIA DAOP VI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Tujuan penelitian tersebut yaitu untuk mengetahui proses pengaplikasian dan isi dari sistem dipekerjakannya pegawai PKWT dilapangan bila dikaitkan dengan pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan penyelesaian masalah yang terjadi antara buruh dan perusahaan serta untuk mengetahui sistem kerja tenaga kerja PKWT berikut bagaimana perlindungan hukumnya jika ada yang tidak sesuai dengan peraturan UUK dan pemberian hak-haknya sudah memenuhi standar berkaitan dengan peraturan hukum apa justru sebaliknya. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yakni data hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan (wawancara), kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja PKWT di PT. Kereta Api Indonesia sebagai perusahaan pengguna jasa pekerja PKWT dan telah mempunyai track record yang buruk mengenai pemberian hak-hak bagi tenaga kerja PKWT, yang jelas telah melanggar undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mengenai peraturan hukum yang dilanggar selain dari ketentuan peraturan UU ketenagakerjaan, pada praktiknya dilapangan pekerja untuk waktu tertentu (PKWT) yaitu untuk di PT. Kereta Api Indonesia pada waktu diperkerjakannya pekerja PKWT tersebut tidak sesuai dan telah melanggar peraturan KEPMEN No.100 Tahun 2000. Karena dari hal tersebut telah menyangkut kesejahteraan para tenaga kerja PKWT dan telah melanggar peraturan yang sudah menjadi ketetapan negara