PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT UNSUR ANCAMAN KEKERASAN DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DI PENGADILAN NEGERI BANTUL
Abstract
Pertimbangan hakim memiliki peranan penting dalam menentukan kesalahan dari terdakwa, setiap putusan harus memuat pertimbangan yang berisi fakta-fakta serta alat bukti yang terungkap selama proses persidangan. Hal ini guna mewujudkan nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan kepastian hukum.
Pertimbangan hakim juga dipengaruhi oleh pembuktian, dalam pembuktian mengatur alat-alat bukti yang sah untuk membuktika setiap unsur- unsur yang dipidanakan terhadap terdakwa telah terbukti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menentukan serta membuktikan bentuk ancaman kekerasan secara psikologis dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Jenis penelitian dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu meneliti dengan metode menggunakan bahan kepustakaan, baik itu bahan primer, sekunder maupun tersier untuk membandingkan antara teori dan prakteknya. Penelitian ini berdasarkan data putusan dari Pengadilan Negeri Bantul dan informasi dari narasumber.
Hasil dari penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim menentukan bentuk ancaman kekerasan secara psikologis dari uraian perbuatan terdakwa yang pada putusan ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sehingga hakim berpendapat bahwa ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa lebih kepada ancaman kekerasan secara psikologis. Hal ini dibuktikan dari keterangan saksi yaitu saksi korban Y dan saksi B dan juga keterangan terdakwa X yang membenarkan mengenai ancaman tersebut, dari keterangan yang telah disampaikan maka hakim berpendapat bahwa ncaman kekerasan yang dilakukan terdakwa X lebih kepada ancaman kekerasans secara psikologis