HAK KONSTITUSIONAL SURAKARTA SEBAGAI DAERAH ISTIMEWA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Dimasukannya Surakarta menjadi bagian dari Jawa Tengah merupakan pengingkaran sejarah ketatanegaraan bagi Daerah Istimewa Surakarta. Penghormatan Negara Indonesia terhadap keberadaan daerah istimewa diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 asli juncto Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 amandemen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah Surakarta memiliki hak konstitusional sebagai daerah istimewa menurut UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Surakarta masih memiliki hak konstitusional sebagai daerah istimewa menurut UUD 1945 dan tidak pernah dihapuskan secara hukum. Namun, dimasukannya Surakarta menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah melalui UU Jateng menimbulkan ekisistensi Daerah Istimewa Surakarta tidak memiliki kejelasan dan kepastian hukum. UU tersebut inkonstitusional dan telah melukai hak konstitusional Surakarta sebagai daerah istimewa. Kepada keluarga Keraton Surakarta perlu kiranya untuk lebih solid dalam mempersiapkan langkah-langkah hukum dan memperkuat legal standing guna melakukan judicial review UU Jateng ke Mahkamah Konstitusi. Kepada Pemerintah Republik Indonesia sudah saatnya mengevaluasi masuknya Surakarta dalam UU Jawa Tengah. Sudah seharusnya Pemerintah Republik Indonesia membuatkan Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta, sebagaimana telah dilakukan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta.