IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Abstract
Implementasi Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, belum dapat memperlihatkan penurunan yang signifikan, maka upaya pencegahan, penanganan dan pemberdayaan menjadi hal yang perlu untuk diperhatikan lagi agar permasalahan tersebut dapat ditangani dengan optimal serta tidak terjadi kasus yang terulang kembali. Maka tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana implementasi yang dilakukan pemerintah daerah khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dalam perlindungan korban kekerasan di Daerah Istimewa Yogyakara.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan objek penelitian yaitu Implementasi Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan di Daerah Istimewa Yogyakarta sedangkan data sekunder dikumpulkan dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penerapannya sudah sesuai dengan muatan peraturan daerah tersebut, namun terdapat beberapa konsep penting di dalam Pasal peraturan daerah tersebut yang masih belum jelas dan sulit untuk diimplementasikan, yaitu dalam tahap pengembalian korban kekerasan ketempat asalnya belum terkonsep jelas didalam peraturan daerah, kemudian dalam tahapan pemberdayaan lebih bersifat ekonomi, padahal pemberdayaan psikologis sangat diperlukan bagi korban kekerasan, selanjutnya terkait dengan pendanaan yang dalam pencairan dana yang memakan waktu yang cukup lama, serta dalam proses penanganan korban hanya digunakan visum et repertum secara medis padahal visum secara psikologis juga sangat dibutuhkan sebagai alat bantu dalam proses pemberdayaan. Penulis menyarankan jika dapat dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan pada bagian konsep didalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, agar sangat memudahkan instansi/lembaga yang khusus melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dalam mengimplementasikan peraturan daerah tersebut.