PERANAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANTUL DALAM PENANGGULANGAN PENCEMARAN ALIRAN SUNGAI BEDOG
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai peranan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten bantul dalam menanggulangi pencemaran aliran Sungai Bedog, serta faktor apa saja yang menghambat dinas lingkungan hidup Kabupaten Bantul dalam melaksanakan peranannya untuk menanggulangi pencemaran aliran Sungai Bedog. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dimana metode yang dipakai berfungsi untuk melihat bekerjanya aspek hukum pengelolaan lingkungan hidup pada keadaan nyata di lapangan apakah telah sesuai dengan aturan yang ada atau terjadi kesenjangan antara peraturan dan pelaksanaannya. Karena itu, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang dimana penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan, sedangkan data sekunder dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari penelaahan kepustakaan yang terkait pada pencemaran aliran sungai. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam rangka penanggulangan dan pengelolaan pencemaran aliran sungai, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap limbah sampah rumah tangga dan limbah cair. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah rumah tangga. Selain itu DLH juga melakukan koordinasi dengan Perangkat Desa terkait. Faktor yang menghambat yaitu faktor kurangnya sumber daya manusia dan kesadaran masyarakat yang masih kurang.