TANGGUNG JAWAB PENGANGKUTAN UDARA TERHADAP KEMATIAN PENUMPANG AKIBAT KECELAKAAN
Abstract
Tatanan hukum positif Indonesia mengeluarkan peraturan khusus kegiatan penerbangan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Materi yang diatur salah satunya tentang tanggung jawab pengangkut terhadap kecelakaan pesawat udara yang mengakibatkan kematian penumpang. Selain bersumber pada hukum nasional, ada juga ketentuan hukum internasional yang sangat berhubungan dengan kegiatan penerbangan yakni Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air atau yang lebih dikenal Konvensi Montreal 1999, di dalamnya juga mengatur tanggung jawab pengangkut terhadap penumpangnya. Konvensi ini sudah diratifikasi Indonesia sejak tanggal 23 November 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016, sehingga Indonesia memiliki kewajiban mengikuti aturan tersebut terutama dalam pengangkutan udara internasional.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Penelitian Hukum Normatif dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan. Penelitian dilakukan dengan mengolah dan menggunakan data sekunder yang berkaitan dengan tanggung jawab maskapai angkutan udara terhadap penumpang. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier atau bahan non-hukum.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, Tanggung jawab pengangkut udara terhadap kematian penumpang akibat kecelakaan menurut UURI No. 1 Tahun 2009 menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak atau “strict of liability”. Sehingga pihak korban (ahli waris) yang dirugikan secara langsung akan mendapatkan ganti kerugian dari kecelakaan tersebut tanpa membuktikan kesalahan pengangkut. Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat akan diberikan ganti kerugian dengan batasan sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Dalam Konvensi Montreal 1999, ganti kerugian perusahaan pengangkutan udara atas kematian penumpang adalah terbatas sebesar 113.000 SDR atau Rp 2.230.000.000,00 (dua miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah).