PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 DI DINAS PENDIDIKAN KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Pengembangan karier yang baik akan meningkatkan efektivitas kerja pegawai agar dapat memberikan kontribusi terbaik dalam mencapai program dan tujuan dari pemerntahan yang baik. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pelaksanaan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dan faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan hukum sebagai syarat guna memperoleh gelar kesarjanaan dan untuk mengetahui jawaban dari permasalah yang diteliti. Penelitian ini bersifat penelitian hukum empiris. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengembangan karier PNS di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dilaksanakan UU ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 dengan melalui pendidikan pribadi, diklat pra jabatan, penilaian kerja, pengembangan diri, dan untuk guru ditambah juga publikasi ilmiah dan karya inovatif. Faktor penghambat pengembangan karier PNS di Dinas Pendidikan antara lain tidak mempunyai waktu mengurus angka kredit dan membuat karya tulis atau seminar, kurangnya pemahaman para guru terhadap dan pentingnya angka kredit, hukuman disiplin dan belum melaksanakan tugas pokok dan PNS kurang peka atau kurang peduli dengan pengembangan dirinya. Para guru diharapkan dapat lebih membagi waktu agar dapat mengurus persyaratan pengembangan karier, memperbanyak sosialisasi kepada PNS tentang pentingnya pengembangan karier.