PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP USAHA KARAOKE YANG MELANGGAR KETENTUAN DALAM PERDA KABUPATEN BANTUL NOMOR 04 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Abstract
Permasalahan terkait usaha hiburan karaoke di Kabupaten Bantul merupakan sebuah masalah yang kerap terjadi selama beberapa tahun terakhir. Permasalahan terkait izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata kerap ditemukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dijelaskan bahwa setiap usaha karaoke haruslah memiliki izin TDUPar sebelum melakukan usahanya. Namun dalam hal ini banyak ditemukan usaha karaoke di Kabupaten Bantul yang tidak memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui upaya pemerintah Kabupaten Bantul dalam penegakan hukum administrasi terhadap usaha karaoke yang melanggar ketentuan Perda Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Hal ini dikarenakan, selama beberapa tahun terakhir permasalahan terkait usaha karaoke di Kabupaten Bantul dirasa cukup tinggi. Oleh karena itu penegakan hukum administrasi terhadap usaha karaoke di Kabupaten Bantul perlu dilakukan. Penelitian ini dilakukan dengan metode jenis penelitian hukum empiris yang mana penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara langsung kepada narasumber. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan secara kualitatif yang mana pendekatan tersebut memaparkan secara deskriptif berbagai hasil wawancara dan data yang didapatkan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, bahwasannya penegakan hukum administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul masih memiliki berbagai macam kendala. Kendala tersebut berupa faktor pelanggaran yang terjadi di masyarakat hingga adanya beberapa kendala dalam proses penegakan hukum administrasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bantul.