IMPLEMENTASI KONTRAK OUTSOURCING DI RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH BANTUL
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan kontrak outsourcing yang ada di RS PKU Muhammadiyah Bantul apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikarenakan hubungan hukum yang terjadi untuk tenaga kerja outsourcing lahir karena adanya perjanjian outsourcing, oleh karena itu perlindungan hukum dan kepastian hukum tenaga kerja outsourcing seharusnya juga berasal dari perjanjian tersebut. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan mengkaji dan meneliti bahan hukum primer yang terdiri dari Peraturan Perundang-undangan dan Kontrak. Kemudian dilanjutkan dengan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku dan artikel jurnal yang terkait dengan Kontrak Outsourcing. Untuk melengkapi data sekunder, diperlukan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan Bagian Legal RS PKU Muhammadiyah Bantul dan Mediator Disnaker Kabupaten Bantul. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan metode preskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kontrak outsourcing di RS PKU Muhammadiyah Bantul dengan PT. Wetu Sapta Gumrining Yogyakarta dan PT Bummy Harapan Umat (Buharum) menggunakan perjanjian penyediaan jasa pekerja/ buruh dan prakteknya masih banyak yang belum sesuai atau belum menerapkan UU Ketenagakerjaan, Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 dan peraturan terkait outsourcing yang lain. Kontrak dengan PT. Wetu Sapta Gumrining Yogyakarta untuk tahun 2019 masih diperbaharui dan belum sah serta dengan PT Bummy Harapan Umat (Buharum) tidak ada kontraknya. Faktor pendukungnya karena memang membutuhkan jasa pekerja outsource, tidak perlu mengurusi jenjang jabatan, dinilai dari sisi hasil dan kualitas kerja lebih mudah dan efisien, tidak perlu membuat perjanjian secara individu, dan salah satu perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh merupakan milik pimpinan Muhammadiyah sehingga sangat mudah untuk bekerja sama. Faktor penghambatnya yaitu dari penyediaan teknis yang minimal, banyak tenaga kerja yang tidak profesional, selain itu dalam jasa operator atau unit pendaftaran harus menyeleksi satu persatu orang yang akan ditempatkan di bagian tersebut.