PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA YOGYAKARTA DALAM PENETAPAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILU 2019
Abstract
Pemilu merupakan proses pemilihan seseorang untuk menduduki jabatan politik tertentu, yang juga merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting sebagai sarana rakyat untuk berdaulat dan menentukan pilihannya sendiri. Mengamati proses pelaksanaan pemilu di kota Yogyakarta, dari berbagai permasalahan yang mesti diperhatikan diantaranya adalah sejauh mana peran KPU kota Yogyakarta dalam menetapkan calon legislatif peserta pemilu 2019 di Kota Yogyakarta serta bagaimana KPU Kota Yogyakarta sebagai pihak penyelenggara dalam menghadapi permasalahan yang muncul. KPU Kota Yogyakarta sebagai obyek studi kasus dari penelitian ini, penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dan analisis data menggunakan deskriptif kualitatif serta data dari keterangan hasil wawancara dengan menggunakan metode random sampling untuk para responden.
Peran KPU Kota Yogyakarta dalam melaksanakan tahapan pemilu adalah menjalankan tugas perbantuan atau membantu tugas dari KPU RI dalam menjalankan pemilu. Kewajiban KPU Kota Yogyakarta untuk menyampaikan hasil tahapan pemilu yang diselenggarakan mulai dari pengajuan bakal calon legislatif dari masing-masing partai politik yang dinyatakan lolos untuk mengikuti pemilu 2019 oleh KPU RI, tahapan perbaikan berkas dari masing-masing caleg, pengumuman daftar calon sementara (DCS), pergantian caleg yang mengundurkan diri, hingga penetapan daftar calon tetap (DCT). Selama rangkaian tahapan yang telah dilakukan KPU Kota Yogyakarta tidak ditemukan hambatan pada setiap tahapan proses yang dilakukan, serta berjalan sesuai dengan aturan dan tahapan-tahapannya. Pola koordinasi antara KPU Kota Yogyakarta dan para peserta pemilu dilakukan dengan baik, komunikasi antara keduanya berjalan lancar. Maka berdasarkan hasil temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan KPU Kota Yogyakarta dalam menyelenggarakan tahapan penetapan caleg peserta pemilu Kota Yogyakarta saat ini sudah bekerja dengan baik, hasil dari kinerja para anggota KPU Kota Yogyakarta yang bekerja secara optimal yang mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai pedoman dalam melaksanakan rangkaian tahapan pemilu 2019 dikota Yogyakarta