Show simple item record

dc.contributor.advisorSUMARNO, SUMARNO
dc.contributor.authorRAHMAWATI, RIANA
dc.date.accessioned2019-07-13T03:12:13Z
dc.date.available2019-07-13T03:12:13Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/27965
dc.descriptionPenelitian ini membahas tentang pelaksanaan PTSL beserta hambatannya di Desa Gilangharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PTSL. Jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan dokumentasi dan wawancara. Tenik pemilihan narasumber dilakukan dengan teknik purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL telah dilaksanakan tahun 2017 dengan tahapan: Pemerintah Desa Gilangharjo ditunjuk untuk melaksanakan program PTSL oleh BPN Kabupaten Bantul. Kemudian diadakan sosialisasi pada masyarakat untuk melaksanakan pensertipikatan tanah melalui program PTSL, dilakukan pendaftaran warga yang mengikuti program, membentuk Pokmas untuk memudahkan pengumpulan syarat-syarat yang diperlukan. Setelah berkas divalidasi dan verifikasi dan ditandatangani oleh Kepala Desa dan Kepala Kecamatan Pandak kemudian diajukan ke BPN untuk mendapatkan sertipikat tanah. Hambatan yang dihadapi: waktu yang pendek sehingga pengumpulan berkas terburu-buru, sebagaian warga kurang memahami proses pensertipikatan tanah sehingga pengumpulan berkas menjadi tersendat. Hambatan dapat diatasi dengan bantuan Pokmas.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini membahas tentang pelaksanaan PTSL beserta hambatannya di Desa Gilangharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PTSL. Jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan dokumentasi dan wawancara. Tenik pemilihan narasumber dilakukan dengan teknik purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL telah dilaksanakan tahun 2017 dengan tahapan: Pemerintah Desa Gilangharjo ditunjuk untuk melaksanakan program PTSL oleh BPN Kabupaten Bantul. Kemudian diadakan sosialisasi pada masyarakat untuk melaksanakan pensertipikatan tanah melalui program PTSL, dilakukan pendaftaran warga yang mengikuti program, membentuk Pokmas untuk memudahkan pengumpulan syarat-syarat yang diperlukan. Setelah berkas divalidasi dan verifikasi dan ditandatangani oleh Kepala Desa dan Kepala Kecamatan Pandak kemudian diajukan ke BPN untuk mendapatkan sertipikat tanah. Hambatan yang dihadapi: waktu yang pendek sehingga pengumpulan berkas terburu-buru, sebagaian warga kurang memahami proses pensertipikatan tanah sehingga pengumpulan berkas menjadi tersendat. Hambatan dapat diatasi dengan bantuan Pokmas.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPelaksanaan, Pendaftaran tanah, Sistematis lengkap, Desa Gilangharjoen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH SECARA SISTEMATIS DI DESA GILANGHARJO KECAMATAN PANDAK KABUPATEN BANTULen_US
dc.typeThesis SKR FH 022en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record