PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH SECARA SISTEMATIS DI DESA GILANGHARJO KECAMATAN PANDAK KABUPATEN BANTUL
Abstract
Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan PTSL beserta hambatannya di Desa Gilangharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PTSL. Jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan dokumentasi dan wawancara. Tenik pemilihan narasumber dilakukan dengan teknik purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL telah dilaksanakan tahun 2017 dengan tahapan: Pemerintah Desa Gilangharjo ditunjuk untuk melaksanakan program PTSL oleh BPN Kabupaten Bantul. Kemudian diadakan sosialisasi pada masyarakat untuk melaksanakan pensertipikatan tanah melalui program PTSL, dilakukan pendaftaran warga yang mengikuti program, membentuk Pokmas untuk memudahkan pengumpulan syarat-syarat yang diperlukan. Setelah berkas divalidasi dan verifikasi dan ditandatangani oleh Kepala Desa dan Kepala Kecamatan Pandak kemudian diajukan ke BPN untuk mendapatkan sertipikat tanah. Hambatan yang dihadapi: waktu yang pendek sehingga pengumpulan berkas terburu-buru, sebagaian warga kurang memahami proses pensertipikatan tanah sehingga pengumpulan berkas menjadi tersendat. Hambatan dapat diatasi dengan bantuan Pokmas.