IMPLEMENTASI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS TERHADAP PNS YANG TIDAK NETRAL DALAM PELAKSANAAN PILKADA KOTA YOGYAKARTA
Abstract
PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS diharapkan dapat meningkatkan kinerja profesional PNS dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik secara maksimal. Didalam pelaksanaan Pilkada sering terjadi kasus pelanggaran netralitas PNS. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS telah mengatur bagi PNS yang tidak mentaati kewajiban dan larangan maka akan mendapatkan sanksi disiplin dengan berbagai proses yang telah ditetapkan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS terhadap PNS yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Kota Yogyakarta dan faktor penghambat dari implementasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data penelitian penulis berupa penelitian lapangan dan penelitian pustaka. Penelitian lapangan yaitu penulis dalam penelitiannya melakukan penelitian lapangan untuk perolehan datanya menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Penelitian pustaka yaitu penulis melakukan penelitian dilakukan diperpustakan dengan mencari literatur dan membaca buku guna memperoleh teori-teori untuk dapat mengetahui pokok permasalahan. Analisis data yang digunakan penulis dalam penelitianya yaitu analisis metode deskriptif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS terhadap PNS yang tidak netral dalam pelaksanaan pilkada Kota Yogyakata sudah sesuai ketentuan peraturan tersebut. Namun implementasinya hanya sampai proses pemeriksaan karena tidak ada PNS yang terbukti melangggar netralitasnya. Faktor penghambatan dalam Implementasi PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS terhadap PNS yang tidak netral pada saat pelaksanaan Pilkada Kota Yogyakarta hanya terdapat pada mekanisme kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan jika tidak dilakukannya bentuk upaya lain.