Show simple item record

dc.contributor.advisorSURYONO, LELI JOKO
dc.contributor.authorWIJAYA, KHOYIM WINDYA
dc.date.accessioned2019-07-17T01:37:43Z
dc.date.available2019-07-17T01:37:43Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/28087
dc.descriptionPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Konsinyasi di Pengadilan dalam rangka Penyelesaian Sengketa Lahan dimana proses penyelesaian konsinyasinya melalui jalur litigasi. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif. Penelitian ini mengkaji Undang Undang yang terkait, serta menggunakan bahan hukum seperti buku-buku ilmiah, jurnal terkait dan dokumen-dokumen yang terkait. Metode pengumpulan data melalui studi perpustakaan dan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait untuk membantu proses analisis. Disamping itu penelitian ini membutuhkan responden yang terkait dengan objek penelitian guna melengkapi data dan membantu menjawab permasalahan yang diangkat oleh penulis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, didapatkan Simpulan konsiyansi melalui jalur litigasi PT. Angkasa Pura menitipkan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan Undang Undang No.2 Tahun 2012 dalam Pasal 38 untuk masyarakat yang menolak akhirnya mau menerima ganti kerugian yang dilakukan kepada Pengadilan Negeri. Sedangkan dalam jalur non-litigasi ditujukan untuk masyarakat yang menyetujui dan menerima ganti kerugian berupa uang sesuai dengan Undang Undang No.2 Tahun 2012 dalam pasal 36.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Konsinyasi di Pengadilan dalam rangka Penyelesaian Sengketa Lahan dimana proses penyelesaian konsinyasinya melalui jalur litigasi. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif. Penelitian ini mengkaji Undang Undang yang terkait, serta menggunakan bahan hukum seperti buku-buku ilmiah, jurnal terkait dan dokumen-dokumen yang terkait. Metode pengumpulan data melalui studi perpustakaan dan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait untuk membantu proses analisis. Disamping itu penelitian ini membutuhkan responden yang terkait dengan objek penelitian guna melengkapi data dan membantu menjawab permasalahan yang diangkat oleh penulis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, didapatkan Simpulan konsiyansi melalui jalur litigasi PT. Angkasa Pura menitipkan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan Undang Undang No.2 Tahun 2012 dalam Pasal 38 untuk masyarakat yang menolak akhirnya mau menerima ganti kerugian yang dilakukan kepada Pengadilan Negeri. Sedangkan dalam jalur non-litigasi ditujukan untuk masyarakat yang menyetujui dan menerima ganti kerugian berupa uang sesuai dengan Undang Undang No.2 Tahun 2012 dalam pasal 36.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPelaksana Konsinyasi, Litigasi, Non Litigasien_US
dc.titlePELAKSANAAN KONSINYASI DI PENGADILAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN SENGKETA LAHANen_US
dc.typeThesis SKR FH 053en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record