PELAKSANAAN KONSINYASI DI PENGADILAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Konsinyasi
di Pengadilan dalam rangka Penyelesaian Sengketa Lahan dimana proses
penyelesaian konsinyasinya melalui jalur litigasi. Metode penelitian ini
menggunakan metode normatif. Penelitian ini mengkaji Undang Undang yang
terkait, serta menggunakan bahan hukum seperti buku-buku ilmiah, jurnal terkait
dan dokumen-dokumen yang terkait. Metode pengumpulan data melalui studi
perpustakaan dan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait untuk
membantu proses analisis. Disamping itu penelitian ini membutuhkan responden
yang terkait dengan objek penelitian guna melengkapi data dan membantu
menjawab permasalahan yang diangkat oleh penulis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, didapatkan Simpulan
konsiyansi melalui jalur litigasi PT. Angkasa Pura menitipkan kepada Pengadilan
Negeri sesuai dengan Undang Undang No.2 Tahun 2012 dalam Pasal 38 untuk
masyarakat yang menolak akhirnya mau menerima ganti kerugian yang dilakukan
kepada Pengadilan Negeri. Sedangkan dalam jalur non-litigasi ditujukan untuk
masyarakat yang menyetujui dan menerima ganti kerugian berupa uang sesuai
dengan Undang Undang No.2 Tahun 2012 dalam pasal 36.