PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Pengadaan Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Di Lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyebutkan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang termuat dalam pasa 1 ayat (5). Tujuan penelitan ini adalah 1.) Untuk mengetahui pelaksanaan pengadaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta; 2.)Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong pengadaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian sebuah metode penilitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Bahan hukum primer diperoleh dari hasil wawancara di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Yogyakarta dengan narasumber, yaitu seorang yang memberikan pendapat atas objek yang diteliti. Narasumber memiliki kompetensi ilmu terhadap objek yang diteliti, dalam penelitian ini yaitu Kepala SubBid Perencanaan Pengadaan yang memberikan informasi mengenai pelaksanaan dan pengadaan PPPK.
Hasil penelitian menujukkan bahwa : 1) Pelaksanaan pengaadaan Aparatur Sipil Negara melalui tahapan-tahapan dari usulan rekomendasi, perencanaan, persetujuan, pengumuman penerimaan, pendaftaran calon pegawai, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan terakhir tanda tangan kontrak kerja. 2) Faktor yang mendorong pengadaan Aparatur Sipil Negara di pemerintah provinsi Yogyakarta didorong karena dilihat dari kebutuhan instansi dalam menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan tepat, pegawai kontrak atau PPPK disini diutamakan ada untuk membantu PNS.