Show simple item record

dc.contributor.authorFEBRIANSYAH, WIDA
dc.date.accessioned2019-07-17T05:55:01Z
dc.date.available2019-07-17T05:55:01Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/28109
dc.descriptionPenelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di PD. BPR Bank Bantul. Hal ini dikarenakan posisi kreditur disini sangat dirugikan jika terjadi musnahnya benda jaminan fidusia disebabkan karena keadaan memaksa, sementara dalam Undang – Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia belum ada penjelasan secara detail mengenai perlindungan hukum bagi kreditur jika terjadi musnahnya benda jaminan fidusia disebabkan karena keadaan memaksa dalam suatu perjanjian kredit. Selain hal tersebut, penelitian ini juga dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan kreditur jika terdapat kerugian yang disebabkan karena keadaan memaksa dalam perjanjian kredit di PD. BPR Bank Bantul. Penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data hasil penelitian kemudian disusun secara sistematis yang selanjutnya di analisa sehingga menghasilkan gambaran yang sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Lokasi dari penelitian dilakukan di PD. BPR Bank Bantul. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwasanya apabila terjadi musnahnya benda jaminan fidusia maka perikatan jaminan fidusianya hapus. Maka perlindungan hukum bagi kreditur terhadap musnahnya benda jaminan fidusia berpedoman pada Pasal 4 ayat (4) klausula dalam Perjanjian Kredit, debitur berkewajiban dan bersedia mengganti dengan barang agunan lainnya yang nilainya oleh Bank dianggap cukup untuk melunasi kredit dan seluruh kewajiban debitur terhadap Bank. Sementara upaya yang dapat dilakukan kreditur ialah dengan melakukan negosiasi secara kekeluargaan terhadap debitur yang bertujuan untuk mencari solusi dalam penyelesaian permasalahan yang mengakibatkan kerugian terhadap kreditur. Apabila telah dilakukan negosiasi kemudian tidak ditemukannya solusi antara kedua belah pihak dan debitur tetap tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit, maka kreditur dapat mengambil langkah dengan mengajukan gugatan wanprestasi dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di PD. BPR Bank Bantul. Hal ini dikarenakan posisi kreditur disini sangat dirugikan jika terjadi musnahnya benda jaminan fidusia disebabkan karena keadaan memaksa, sementara dalam Undang – Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia belum ada penjelasan secara detail mengenai perlindungan hukum bagi kreditur jika terjadi musnahnya benda jaminan fidusia disebabkan karena keadaan memaksa dalam suatu perjanjian kredit. Selain hal tersebut, penelitian ini juga dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan kreditur jika terdapat kerugian yang disebabkan karena keadaan memaksa dalam perjanjian kredit di PD. BPR Bank Bantul. Penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data hasil penelitian kemudian disusun secara sistematis yang selanjutnya di analisa sehingga menghasilkan gambaran yang sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Lokasi dari penelitian dilakukan di PD. BPR Bank Bantul. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwasanya apabila terjadi musnahnya benda jaminan fidusia maka perikatan jaminan fidusianya hapus. Maka perlindungan hukum bagi kreditur terhadap musnahnya benda jaminan fidusia berpedoman pada Pasal 4 ayat (4) klausula dalam Perjanjian Kredit, debitur berkewajiban dan bersedia mengganti dengan barang agunan lainnya yang nilainya oleh Bank dianggap cukup untuk melunasi kredit dan seluruh kewajiban debitur terhadap Bank. Sementara upaya yang dapat dilakukan kreditur ialah dengan melakukan negosiasi secara kekeluargaan terhadap debitur yang bertujuan untuk mencari solusi dalam penyelesaian permasalahan yang mengakibatkan kerugian terhadap kreditur. Apabila telah dilakukan negosiasi kemudian tidak ditemukannya solusi antara kedua belah pihak dan debitur tetap tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit, maka kreditur dapat mengambil langkah dengan mengajukan gugatan wanprestasi dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum, Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI PD. BPR BANK BANTULen_US
dc.typeThesis SKR FH 045en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record