PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI PD. BPR BANK BANTUL
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana
perlindungan hukum bagi kreditur dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan
jaminan fidusia di PD. BPR Bank Bantul. Hal ini dikarenakan posisi kreditur
disini sangat dirugikan jika terjadi musnahnya benda jaminan fidusia disebabkan
karena keadaan memaksa, sementara dalam Undang – Undang No. 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia belum ada penjelasan secara detail mengenai
perlindungan hukum bagi kreditur jika terjadi musnahnya benda jaminan fidusia
disebabkan karena keadaan memaksa dalam suatu perjanjian kredit. Selain hal
tersebut, penelitian ini juga dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui upaya apa
yang dapat dilakukan kreditur jika terdapat kerugian yang disebabkan karena
keadaan memaksa dalam perjanjian kredit di PD. BPR Bank Bantul.
Penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif kualitatif,
yaitu dengan mengumpulkan data hasil penelitian kemudian disusun secara
sistematis yang selanjutnya di analisa sehingga menghasilkan gambaran yang
sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Lokasi dari penelitian dilakukan di PD.
BPR Bank Bantul. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian ini bahwasanya apabila terjadi musnahnya
benda jaminan fidusia maka perikatan jaminan fidusianya hapus. Maka
perlindungan hukum bagi kreditur terhadap musnahnya benda jaminan fidusia
berpedoman pada Pasal 4 ayat (4) klausula dalam Perjanjian Kredit, debitur
berkewajiban dan bersedia mengganti dengan barang agunan lainnya yang
nilainya oleh Bank dianggap cukup untuk melunasi kredit dan seluruh kewajiban
debitur terhadap Bank. Sementara upaya yang dapat dilakukan kreditur ialah
dengan melakukan negosiasi secara kekeluargaan terhadap debitur yang bertujuan
untuk mencari solusi dalam penyelesaian permasalahan yang mengakibatkan
kerugian terhadap kreditur. Apabila telah dilakukan negosiasi kemudian tidak
ditemukannya solusi antara kedua belah pihak dan debitur tetap tidak
melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) sesuai dengan kesepakatan dalam
perjanjian kredit, maka kreditur dapat mengambil langkah dengan mengajukan
gugatan wanprestasi dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata.