DIPLOMASI INDONESIA DALAM PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN PADA FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) SINGAPURA DI ATAS KEPULAUAN RIAU DAN NATUNA TAHUN 1993-2017
Abstract
Paper ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana diplomasi yang dilakukan Indonesia dalam menyelesaikan masalah Flight Information Region (FIR) yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini dikendalikan oleh Singapura sejak tahun 1946. Menurut Annex 11 Konvensi Chicago tahun 1944 Wilayah Informasi Penerbangan (FIR) adalah wilayah udara yang ditentukan dimensinya dimana terdapat layanan informasi penerbangan dan layanan peringatan. FIR ditetapkan sebagai pendukung dalam mengatur lalu lintas udara yang bertujuan untuk menjamin keselamatan penerbangan. Adanya penyerahan pengelolaaan FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada memberikan beberapa kerugian bagi Indonesia. sehingga, dorongan dari elit Indonesia menginginkan pemerintah segera mengambil alih FIR tersebut dari Otoritas Penerbangan Sipil Singapura. Upaya Indonesia untuk mengambil alih FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna di perkuat dengan hukum nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan kesepakatan pada Konvensi Chicago 1944. Jadi, Indonesia melakukan negosiasi dan diplomasi untuk mengambil alih FIR.