Show simple item record

dc.contributor.advisorISLAMI, MUHAMMAD NUR
dc.contributor.authorIHZAYADI, M RIZKAN
dc.date.accessioned2019-07-19T02:54:09Z
dc.date.available2019-07-19T02:54:09Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/28157
dc.descriptionPenelitian ini membahas mengenai pelanggaran Korea Utara atas Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) terkait peluncuran rudal balistik antar benua serta alasan mundurnya korea utara dari NPT dan tetap mengembangkan senjata nuklir. Peluncuran rudal balistik antar benua Korea Utara telah melanggar poin-poin penting yang ada dalam NPT. Selain NPT, Korea Utara juga melanggar sejumlah ketentuan dalam hukum internasional yang diantaranya adalah piagam PBB, Hague Regulations 1907, Protokol Tambahan I 1977 serta perjanjian internasional terkait penggunaan rudal balistik antar benua yang diantaranya Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons dan Comprehensive Test-Ban Treaty. NPT dianggap lemah dikarenakan kurangnya komitmen dari negara-negara Nuclear Weapon States (NWS) untuk melucuti senjata nuklir yang dapat dijadikan sebagai contoh pada negara-negara yang lebih kecil. Konferensi peninjauan ulang NPT yang dilaksanankan selama ini seringkali berakhir tanpa mencapai kesepakatan bersama dikarenakan banyaknya kepentingan politik negara-negara NWS yang dimuat dalam konferensi. Selain Korea Utara yang beranggapan bahwa Amerika Serikat telah melanggar Agreed Framework, NPT juga dianggap sarat akan kepentingan politik negara-negara besar menjadikan Korea Utara merasa harus melindungi negaranya dengan persenjataan yang seimbang, maka dari itu Korea Utara terus mengembangkan senjata nuklirnya walaupun melanggar NPT dan Hukum Internasional lain. Korea Utara mengabaikan hukum internasional dan mengedepankan kepentingan nasionalnya guna menghadapi ancaman dari negaranegara adidaya.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini membahas mengenai pelanggaran Korea Utara atas Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) terkait peluncuran rudal balistik antar benua serta alasan mundurnya korea utara dari NPT dan tetap mengembangkan senjata nuklir. Peluncuran rudal balistik antar benua Korea Utara telah melanggar poin-poin penting yang ada dalam NPT. Selain NPT, Korea Utara juga melanggar sejumlah ketentuan dalam hukum internasional yang diantaranya adalah piagam PBB, Hague Regulations 1907, Protokol Tambahan I 1977 serta perjanjian internasional terkait penggunaan rudal balistik antar benua yang diantaranya Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons dan Comprehensive Test-Ban Treaty. NPT dianggap lemah dikarenakan kurangnya komitmen dari negara-negara Nuclear Weapon States (NWS) untuk melucuti senjata nuklir yang dapat dijadikan sebagai contoh pada negara-negara yang lebih kecil. Konferensi peninjauan ulang NPT yang dilaksanankan selama ini seringkali berakhir tanpa mencapai kesepakatan bersama dikarenakan banyaknya kepentingan politik negara-negara NWS yang dimuat dalam konferensi. Selain Korea Utara yang beranggapan bahwa Amerika Serikat telah melanggar Agreed Framework, NPT juga dianggap sarat akan kepentingan politik negara-negara besar menjadikan Korea Utara merasa harus melindungi negaranya dengan persenjataan yang seimbang, maka dari itu Korea Utara terus mengembangkan senjata nuklirnya walaupun melanggar NPT dan Hukum Internasional lain. Korea Utara mengabaikan hukum internasional dan mengedepankan kepentingan nasionalnya guna menghadapi ancaman dari negaranegara adidaya.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPerjanjian Non-Proliferasi Nuklir, peluncuran rudal, Korea Utara.en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENERAPAN PERJANJIAN NON-PROLIFERASI NUKLIR TERKAIT PELUNCURAN RUDAL BALISTIK ANTAR BENUA DALAM KASUS KOREA UTARAen_US
dc.typeThesis SKR FH 127en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record