ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PERJANJIAN NON-PROLIFERASI NUKLIR TERKAIT PELUNCURAN RUDAL BALISTIK ANTAR BENUA DALAM KASUS KOREA UTARA
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pelanggaran Korea Utara atas Perjanjian
Non-Proliferasi Nuklir (NPT) terkait peluncuran rudal balistik antar benua serta
alasan mundurnya korea utara dari NPT dan tetap mengembangkan senjata nuklir.
Peluncuran rudal balistik antar benua Korea Utara telah melanggar poin-poin
penting yang ada dalam NPT. Selain NPT, Korea Utara juga melanggar sejumlah
ketentuan dalam hukum internasional yang diantaranya adalah piagam PBB,
Hague Regulations 1907, Protokol Tambahan I 1977 serta perjanjian internasional
terkait penggunaan rudal balistik antar benua yang diantaranya Treaty on the
Prohibition of Nuclear Weapons dan Comprehensive Test-Ban Treaty. NPT
dianggap lemah dikarenakan kurangnya komitmen dari negara-negara Nuclear
Weapon States (NWS) untuk melucuti senjata nuklir yang dapat dijadikan sebagai
contoh pada negara-negara yang lebih kecil. Konferensi peninjauan ulang NPT
yang dilaksanankan selama ini seringkali berakhir tanpa mencapai kesepakatan
bersama dikarenakan banyaknya kepentingan politik negara-negara NWS yang
dimuat dalam konferensi. Selain Korea Utara yang beranggapan bahwa Amerika
Serikat telah melanggar Agreed Framework, NPT juga dianggap sarat akan
kepentingan politik negara-negara besar menjadikan Korea Utara merasa harus
melindungi negaranya dengan persenjataan yang seimbang, maka dari itu Korea
Utara terus mengembangkan senjata nuklirnya walaupun melanggar NPT dan
Hukum Internasional lain. Korea Utara mengabaikan hukum internasional dan
mengedepankan kepentingan nasionalnya guna menghadapi ancaman dari negaranegara
adidaya.