PELAKSANAAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE
Abstract
Asas itikad baik merupakan landasan utama yang mendasari setiap pembuatan perjanjian untuk memberikan keadilan bagi para pihak yang membuat kesepakatan baik pada saat pelaksanaan kontrak maupun saat dibuat dalam perjanjijan jual beli online. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana prosedur jual beli online dan pelaksanaan itikad baik dalam perjanjian tersebut serta upaya apa yang dilakukan dalam hal barang yang diterima tidak sesuai. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui tahapan jual beli online, pelaksanaan itikad baik dan upaya yang dilakukan terhadap barang yang tidak sesuai dam jual beli online. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahapan jual beli online terdiri dari para kontraktual, pelaksanaan kontrak dan post kontraktual. Pelaksanaan itikad baik dalam perjanjian jual beli online dibagi menjadi unsur subyektif dan obyektif yaitu penjual jujur mengenai barang yang dijual, dan mengirimkan barang sesuai dengan yang diperjanjikan. Dalam hal barang yang diterima tidak sesuai, pembeli dapat melakukan upaya yang diatur dalam KUHPerdata antara lain menuntut prestasi, menuntut prestasi disertai keharusan membayar ganti rugi, menuntut pembayaran ganti rugi, menuntut pembatalan perjanjian dan menuntut pembatalan perjanjian disertai dengan ganti rugi.