PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK MAKANAN RUMAHAN DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Makanan menjadi kebutuhan dasar dan penting bagi setiap manusia. Seiring dengan perkembangan yang begitu pesat kebutuhan masyarakat berpengaruh pada sektor makanan. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen produk makanan rumahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga dalam melaksanakan kegiatannya produsen diharuskan untuk mentaati aturan-aturan dalam peraturan yang telah berlaku, Kegiatan pengadaan dan penyediaan pangan juga harus memenuhi syarat dan mutu kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dijelaskan juga dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar. Penyusunan skripsi ini menggunakan penelitin hukum empiris kualitatif, semua data yang diperoleh dianalisis dan disusun secara sistematis kemudian dipaparkan secara deskriptif. Penelitian dilakukan di Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan melalui observasi, wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal dan lainnya. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil, pertama bahwa pengaturan mengenai hak konsumen dan wajiban produsen didasarkan pada Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen khususnya pada Pasal 4 dan Pasal 7. Perlindungan hukum terhadap konsumen ada 2 (dua) yaitu perlindungan hukum preventif yaitu perlindungan yang bersifat pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran dan perlindungan hukum represif yaitu perlindungan hukum berupa pengawasan dan pemberian denda kepada produsen yang telah melanggar peraturan. Kemudian dalam pengawasan terhadap produk makanan rumahan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terdapat hambatan yang berupa hambatan yang bersifat internal dan hambatan yang bersifat eksternal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah peran Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen produk makanan rumahan di Kota Yogyakarta sudah cukup efektif. Tetapi dalam pengawasan terhadap produk makanan rumahan masih ada kendala dikarenakan beberapa faktor yang menghambat proses pengawasan tersebut.