HUBUNGAN KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA MARGOLUWIH KECAMATAN SEYEGAN KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Desa merupakan bagian terkecil dalam sistem otonomi daerah, oleh karena itu desa dengan desentralisasi tidak dapat dipisahkan dengan otonomi daerah dan desentralisasi. Dalam pemerintahan desa, penyelenggaran pemerintahan desa dilakukan oleh pemerintah desa dan Badan Pemusyawaratan Desa. Pemerintah Desa merupakan unsur pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa, sedangkan Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Di desa banyak potensi yang bisa dikembangkan, selain itu juga banyak sumber daya alam yang tersedia di dalamnya. Desa memiliki potensi yang sangat baik untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga hal tersebut perlu di kembangkan agar potensi yang dimiliki dapat di rasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat yaitu dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Desa Margoluwih berada di Kecamatan Seyegan, mempunyai potensi sumber pendapatan desa salah satunya dengan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dapat dikelola dengan baik sehingga bermanfaat bagi Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa Margoluwih. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah empiris yaitu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hokum. Penulis juga melakukan penelitian lapangan untuk menghimpun dan mengkaji data dan fakta hukum yang kongrit yang diperoleh dilokasi penelitian. Data yang diperoleh dari penelitian ini dianalisis secara deskriptif untuk memberikan pemaparan atas subyek dan obyek sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan, penelitian hukum ini juga menggunakan pendekatan kualitatif.