KEBIJAKAN LUAR NEGERI JEPANG TERHADAP PEMBERLAKUAN ZONA IDENTIFIKASI PERTAHANAN UDARA CINA PADA TAHUN 2013
Abstract
Sengketa Kepulauan Senkaku menjadi salah satu
sengketa kedaulatan teritorial yang menjadi sorotan serta
kontroversial di Asia. Jepang dan Cina telah berselisih paham
terkait status kepulauan tersebut sejak tahun 1970-an. Konflik
menjadi semakin memanas pada tahun 2013 pada saat Cina
membentuk Zona Identifikasi Pertahanan Udara. Pasca
dibentuknya Zona Identifikasi Pertahanan Udara, baik Jepang
ataupun Cina saling menanggapi setiap tindakan yang
dilakukan oleh kedua negara untuk membela legitimasi tiap
masing-masing di Kepulauan Senkaku. Penulis mengangkat
judul “Kebijakan Luar Negeri Jepang Terhadap Pemberlakuan
Zona Identifikasi Pertahanan Udara Cina Pada Tahun 2013”
yaitu untuk mengetahui lebih mendalam upaya atau kebijakan
luar negeri yang dilakukan oleh Jepang terhadap
pemberlakuan Zona Identifikasi Pertahanan Udara Cina, serta
selanjutnya untuk mengetahui tujuan yang melatarbelakangi
pemberlakuan Zona Identifikasi Pertahanan Udara Cina
tersebut.
Teoritik yang digunakan dalam Skripsi ini adalah
Teori Politik Luar Negeri dan Konsep Aliansi. Berdasarkan
konsep yang penulis gunakan, politik luar negeri merupakan
kebijaksanaan suatu Negara yang ditujukan ke Negara lain
untuk mencapai kepentingan tertentu serta aliansi yang
terbentuk karena adanya kebutuhan dari dua atau lebih aktor
akibat adanya ancaman dari Negara lain sehingga
membutuhkan perlindungan dari Negara lain.
Dalam kebijakan luar negerinya terhadap
pemberlakuan Zona Identifikasi Udara Cina, Jepang berusaha
untuk meningkatkan anggaran pertahanan serta memperluas
aliansi dengan Negara-negara yang lebih kuat seperti Amerika
Serikat.