IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PERAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERSAMA KEPALA DESA DALAM MEMBENTUK PERATURAN DESA DI DESA ARGOSARI KECAMATAN SEDAYU KABUPATEN BANTUL
Abstract
Pemerintahan desa diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan yang seluas-luasnya untuk mengatur, menyelenggarakan kepentingan desa berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat. Peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa adalah melaksanakan tugas legislasi di tingkat pemerintahan desa bersama Kepala Desa dalam membentuk dan mengesahkan peraturan desa. Namun di Desa Argosari belum memiliki peraturan desa dalam arti yang luas, di Desa Argosari baru memiliki peraturan desa yang sifatnya sempit seperti halnya peraturan desa yang wajib dimiliki. Adanya hal tersebut mendorong peneliti untuk mengetahui pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait peran dan fungsi Badan Permusyawartan Desa bersama Kepala Desa dalam membentuk peraturan desa di Desa Argosari Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul. Disamping itu juga peneliti ingin mengetahui hambatan-hambatan yang menjadi permasalahan sehingga dapat mencarikan solusi untuk Pemerintahan Desa Argosari yang lebih baik. Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif mengungkapkan fakta-fakta secara mendalam berdasarkan karakteristik ilmiah dari individu maupun kelompok untuk memahami sesuatu di balik fenomena. Dari hasil penelitian ini menemukan jawaban bahwa pelaksanaan pemerintahan desa terkait peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa di Desa Argosari dalam membentuk peraturan desa sudah sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan, akan tetapi baru menghasilkan bentuk peraturan desa yang bersifat perencanaan dan pembangunan. Sedangkan peraturan desa dalam bentuk kebijakan publik maupun lebih luas belum dimiliki Desa Argosari. Hambatan yang ditemui dalam membentuk peraturan desa di Desa Argosari dapat diklasifikasikan dalam dua faktor yakni faktor internal terkait dengan Sumber Daya Manusia dan faktor eksternal terkait regulasi yang masih disempurnakan.