PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA PERAWATAN KECANTIKAN WAJAH DI IORA SKIN CARE PURWODADI
Abstract
Perjanjian adalah dimana adanya seseorang atau satu pihak berjanji kepada seseorang atau pihak lain yang pada dasarnya ada kata sepakat antara mereka yang mengikatkan diri dan saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Selain kontrak atau perjanjian tertulis, pelaku usaha dapat melakukan pembuatan kontrak secara lisan. Tetapi, perjanjian yang dibuat secara lisan beresiko tinggi, dimana akan mengalami kesulitan untuk pembuktian dalam sengketa hukum. Bagaimana perjanjian jasa perawatan kecantikan di Iora Skin Care antara dokter dan pasien dan bagaimana penyelesaian ketika mengalami gejala kesehatan pada wajah akibat tindakan perawatan kecantikan di Iora Skin Care Purwodadi. Perjanjian yang dilaksanakan antara dokter dan pasien bersifat lisan, namun juga ada perjanjian yang bersifat tertulis dimana membutuhkan informed consent sebelum melakukan tindakan medik yang memiliki resiko tinggi. Sebenarnya disarankan bagi setiap klinik untuk menggunakan informed consent untuk segala jenis perawatan yang dibutuhkan pasien dimana untuk meminimalkan resiko. Cara penyelesaian ketika pasien mengalami gejala kesehatan pada wajah adalah dengan cara dimana dokter memberikan perpanjangan masa perawatan dan memberikan perhatian sampai keadaan pasien sembuh sebagai bentuk ganti rugi. Perikatan antara dokter dengan pasien dinamakan perikatan ikhtiar atau inspanningverbintenis.