PENGAWASAN PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN WAKTU KERJA LEMBUR PADA PERUSAHAAN SWASTA DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Pelaksanaan Waktu Kerja Lembur diperusahaan merupakan hal yang harus diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadi pengurangan hak-hak para pekerja dan para pemberi usaha. Berdsarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah harus optimal.
Berdasarkan hal diatas pengkajian dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengawasan pemerintah dalam pelaksanaan Waktu Kerja Lembur dan menganalisis faktor apa saja yang menghambat pengawasan Pemerintah dalam pelaksanaan Waktu Kerja Lembur pada perusahaan swasta di KabupatenSleman.Jenispenelitianhukum yangdigunakan yaitupenelitianhukum empiris atau yuridis sosiologis artinya dengan pendekatan hukum sebagai law in action, dideskripsikan sebagai gejala sosial yang empiris dengan metode wawancara dan studi kepustakaan untuk mencapai hasil penelitian.
Responden dalam penelitian ini yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY.Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY sebagai instansi yang memiliki wewenang melaksanakan pengawasan pelaksanaan waktu lembur di kabupaten/kota di DIY, termasuk di Kabupaten Sleman sebagai wilayah penelitian ini. Teknik yang digunakan dalam adalah analisis data kualitatif dan dilakukan dengan teknik analisis data yang logis dengan metode induktif.