AKUNTABILITAS KINERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA DALAM PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN HOTEL
Abstract
Pertumbuhan hotel di Kota Yogyakarta mengalami peningkatan yang cukup pesat. Hal itu dibuktikan dengan semakin banyaknya jumlah hotel yang di bangun, dimana pada tahun 2012 hingga 2016 hampir setiap tahun mengalami peningkatan. Munculnya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel di Kota Yogyakarta membantu terkendalinya jumlah pembangunan hotel, dimana dalam Peraturan Walikota ini pengajuan izin mendirikan bangunan hotel di hentikan sementara mulai tanggal 1 Januari 2014 hingga tanggal 31 Desember 2017.
Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif deskriptif yang merupakan jenis penelitian untuk memberikan gambaran secara jelas mengenai subyek atau obyek penelitian, dalam hal ini adalah Akuntabilitas Kinerja Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Kota Yogyakarta Dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Hotel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas kinerja Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Kota Yogyakarta terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel telah dijalankan dan sesuai dengan teori yang dinyatakan oleh Syahrudin (2002) tentang akuntabilitas kinerja. Dimana dalam mendapatkan hasil akuntabilitas kinerja, terdapat lima unsur yang menjadi tolak ukur yaitu (1) akuntabilitas hukum dan kejujuran dalam pelaksanaan Peraturan Walikota No.77 Tahun 2013 dirasa telah berhasil dijalankan dengan baik di buktikan dengan antusias masyarakat dan investor dalam izin mendirikan bangunan (2) akuntabilitas manajerial efektif dan efisiennya dalam pengelolaan organisasi yang berfokus pada kualitas dan kuantitas pegawai (3) akuntabilitas program dijalankan dengan baik terlihat dengan pelayana yang memudahkan masyarakat (4) akuntabilitas kebijakan terlihat dengan menghidupkan suasana kepariwisataan dan dunia bisnis, meningkatkanya PAD dan kesejahteraan masyarakat (5) akuntablitas finansial terlihat dengan pengelolaan anggaran secara ekonomis, penggunaan APBD yang efektif dan efisien serta adanya evaluasi setiap bulan guna melihat hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan APBD