IMPLIKASI PENAFSIRAN KONSTITUSI DALAM PRAKTEK PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI KASUS PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN )
Abstract
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia serta memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang. Hasil putusan Mahkamah Konstitusi yaitu final dan bersifat mengikat. Penafsiran konstitusi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusan yang ditetapkan,pada dasarnya adalah bentuk-bentuk penafsiran hakim dan berisi tafsir yang mengikat atas berbagai ketentuan konstitusi yang berkait dengan perkara yang diajukan kepadanya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai implikasi penafsiran putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang Perkawinan. Metode yang digunakan oleh penulis yaitu yuridis normatif dengan melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian penulis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang Perkawinan bahwa pemohon merasakan hak konstitusionalnya dirugikan dengan diundangkannya UU Perkawinan terutama berkaitan dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1). Terdapat implikasi dalam putusan ini yaitu jika sebelumnya anak dari pemohon tidak mendapatkan pengakuan dari laki-laki sebagai ayahnya, dengan adanya putusan ini anak dari pemohon bisa mendapatkan pengakuan dari laki-laki sebagai ayahnya dengan syarat yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu dengan membuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum.