PENGGUNAAN VIRTUAL ACCOUNT (LAYANAN PERBANKAN DIGITAL) PADA PERJANJIAN KEMITRAAN GO-JEK DI YOGYAKARTA
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai penggunaan virtual account (layanan perbankan digital) pada aplikasi Go-Jek. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian yang ditunjukan untuk mendapatkan hukum objektif (norma hukum), yaitu dengan mengadakan penelitian yang ditunjukan untuk mendapatkan hukum subjektif (hak dan kewajiban). Go-Jek merupakan salah satu perusahaan yang bergarak di bidang transportasi online. Go-Jek bermitra dengan sekitar 200.00 (dua ratus ribu) pengendara ojek yang berpengalaman dan terpercaya di Indonesia untuk menyediakan berbagai macam layanan termasuk tranportasi dan pesan antar makanan. Namun dalam perkembangannya pengendara Go-Jek masih sering dirugikan dalam pemakaian sistem pembayaran melalui virtual account. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 1338 jo Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang ketentuan umum perjanjian kemitraan, dimana hubungan kemitraan antara PT. Go-Jek Indonesia dengan pengendara Go-Jek harus mengedepankan mutualisme. Inti pokok permasalahan dalam peneltian ini adalah bagaimana penggunaan virtual account (layanan perbankan digital) pada aplikasi Go-Jek, mengapa pengendara Go-Jek masih sering dirugikan oleh PT. Go-Jek Indonesia, dan juga bagaimana perlindungan hukum pengendara Go-Jek dalam menjalankan transaksi virtual account. Kesimpulannya adalah PT. Go-Jek dalam layanan virtual account harus mempunyai aturan sendiri untuk pengendara Go-Jek sehingga meminimalir terjadinya kesalahan, dan memberikan kompensasi khusus jika terjadi forse majure dalam penggunaan virtual account.