IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN KONVENSI JENEWA 1949 BAGI JURNALIS DAN TENAGA MEDIS DI PALESTINA ( STUDI KASUS MOHAMED MASRI DAN RAZAN Al-NAJJAR)
Abstract
Jurnalis dan tenaga medis memegang peranan penting saat perang terjadi. Peranan jurnalis untuk mencari informasi secara langsung dari tempat kejadian dan menyampaikannya ke publik sedangkan tenaga medis untuk membantu para korban terluka akibat konflik di medan perang. Meningkatnya serangan yang dilakukan kepada jurnalis dan tenaga medis di medan perang merupakan alasan kenapa perlindungan bagi jurnalis dan tenaga medis di medan perang sangat penting. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan metode normatif mengkaji asas, konsep hukum, dan konvensi internasional yang berkaitan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bentuk pelanggaran yang terjadi dalam studi kasus yang dibahas adalah penyerangan terhadap jurnalis dan tenaga medis dimana bentuk perlindungan yang diberikan kepada jurnalis di medan perang dapat dilihat di Konvensi Jenewa III 1949, Konvensi Jenewa IV 1949, dan juga Konvensi Jenewa Protokol Tambahan I 1947. Sedangkan perlingungan bagi tenaga medis ada pada Konvensi Jenewa I 1949 dan Konvensi Jenewa Protokol Tambahan II 1977. Diperlukan perluasaan yurisdiksi dari ICC serta paksaan penerapan ketentuan hukum dengan sanksi yang tegas dan mengikat bagi negara yang melanggar peraturan tentang perlindungan terhadap jurnalis dan tenaga medis di medan perang, dan pelaku serangan terhadap jurnalis dan tenaga medis harus dapat ditindak tegas dan diadili.