PENINDASAN TERHADAP KAUM MINORITAS MUSLIMUIGHUR OLEH PEMERINTAH CINA MENURUT STATUTAROMA
Abstract
Masyarakat Internasional kembali mendapat informasi yang begitu menyayat hati terutama bagi saudara sesama Muslim setelah beredar berita tentang Penindasan Terhadap Kaum Minoritas Muslim di Uighur Xianjiang oleh pemerintah Cina. Penindasan tersebut telah memakan korban sebanyak 2 juta warga Etnis Uighur. Penelitian ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran yang dilakukan oleh pemerintah Cina dan membuktikan bahwa pemerintah Cina telah melakukan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan melanggar hukum internasional serta mengancam Perdamaian dan Keamanan Dunia.Penelitian Normatif dalam penulisan ini menggunakan Studi Pustaka tentang kondisi Etnis Uighur pada saat ini, menggunakan metode pendekatan kasus dan pendekatan analisis, jenis data yang digunakan ialah data Primer dan Sekunder kemudian di analisis menggunakan metode kualitatif dan dijelaskan secara deskriptif.Hasil penelitian menunjukan bahwa Penindasan yang dilakukan telah melanggar Hukum Internasional akan tetapi kasus tersebut belum terselesaikan baik dari Pihak NegaramaupunLembagaInternasionalyangterkaittentangkasustersebut.